Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

1. Kepala Desa

Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:

  • Menyusun dan menetapkan kebijakan desa.

  • Membina kehidupan masyarakat desa dan menjaga kerukunan.

  • Menjalankan urusan pemerintahan sesuai kewenangan desa.

  • Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.


2. Sekretaris Desa

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Mengelola administrasi surat menyurat, arsip, dan dokumentasi.

  • Menyusun laporan keuangan dan kegiatan desa.

  • Menyusun rancangan peraturan desa dan dokumen perencanaan.


3. Kaur Umum dan Tata Usaha

Tugas Pokok:
Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan tata usaha.

Fungsi:

  • Mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi, dan pengarsipan.

  • Menyiapkan dokumen administrasi pemerintahan desa.

  • Mengelola perlengkapan, inventaris, dan rumah tangga desa.


4. Kaur Keuangan

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan keuangan desa.

Fungsi:

  • Menyusun dan melaksanakan administrasi keuangan desa.

  • Menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes.

  • Menyimpan dan mengelola dokumen keuangan desa.


5. Kaur Perencanaan

Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas di bidang perencanaan pembangunan desa.

Fungsi:

  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa.

  • Menyusun profil desa dan data pendukung perencanaan.

  • Menganalisis data pembangunan dan mengevaluasi kegiatan.


6. Kasi Pemerintahan

Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Mengelola administrasi kependudukan dan pertanahan.

  • Menyusun laporan administrasi pemerintahan desa.

  • Mengkoordinasikan ketertiban umum dan kegiatan linmas.


7. Kasi Kesejahteraan

Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi:

  • Menyusun dan melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.

  • Mengelola data bantuan sosial dan kegiatan pemberdayaan.

  • Menyusun laporan kegiatan pembangunan.


8. Kasi Pelayanan

Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas di bidang pelayanan masyarakat.

Fungsi:

  • Menyediakan layanan administrasi masyarakat (SKTM, Domisili, dll).

  • Menyusun kegiatan sosial dan budaya desa.

  • Menyediakan informasi layanan publik.


9. Kepala Dusun (Kadus)

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun masing-masing.

Fungsi:

  • Menyampaikan program dan kebijakan desa kepada warga dusun.

  • Menjembatani kebutuhan dan aspirasi warga.

  • Mengkoordinasikan kegiatan gotong royong dan keamanan lingkungan.

  • Membantu pendataan penduduk dan kegiatan pembangunan dusun.


LINK TERKAIT