Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
Menyusun dan menetapkan kebijakan desa.
Membina kehidupan masyarakat desa dan menjaga kerukunan.
Menjalankan urusan pemerintahan sesuai kewenangan desa.
Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Fungsi:
Mengelola administrasi surat menyurat, arsip, dan dokumentasi.
Menyusun laporan keuangan dan kegiatan desa.
Menyusun rancangan peraturan desa dan dokumen perencanaan.
Tugas Pokok:
Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan tata usaha.
Fungsi:
Mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi, dan pengarsipan.
Menyiapkan dokumen administrasi pemerintahan desa.
Mengelola perlengkapan, inventaris, dan rumah tangga desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan keuangan desa.
Fungsi:
Menyusun dan melaksanakan administrasi keuangan desa.
Menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes.
Menyimpan dan mengelola dokumen keuangan desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas di bidang perencanaan pembangunan desa.
Fungsi:
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa.
Menyusun profil desa dan data pendukung perencanaan.
Menganalisis data pembangunan dan mengevaluasi kegiatan.
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.
Fungsi:
Mengelola administrasi kependudukan dan pertanahan.
Menyusun laporan administrasi pemerintahan desa.
Mengkoordinasikan ketertiban umum dan kegiatan linmas.
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi:
Menyusun dan melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.
Mengelola data bantuan sosial dan kegiatan pemberdayaan.
Menyusun laporan kegiatan pembangunan.
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas di bidang pelayanan masyarakat.
Fungsi:
Menyediakan layanan administrasi masyarakat (SKTM, Domisili, dll).
Menyusun kegiatan sosial dan budaya desa.
Menyediakan informasi layanan publik.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun masing-masing.
Fungsi:
Menyampaikan program dan kebijakan desa kepada warga dusun.
Menjembatani kebutuhan dan aspirasi warga.
Mengkoordinasikan kegiatan gotong royong dan keamanan lingkungan.
Membantu pendataan penduduk dan kegiatan pembangunan dusun.